Sabtu, 28 April 2012

BERWIRAUSAHA


NASKAH KEWIRAUSAHAAN  II



MEMULAI   MENJADI  WIRAUSAHAWAN

1). Cara Memasuki  Dunia Usaha
Cara memasuki dunia usaha  ada bebarapa cara yang bsa dilakukan antara lain :
(1). Membuat Usaha Baru ;  dalam membuat usaha baru  terdapat beberapa pilihan apakah yang berbentuk  berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum, dan apakah milik perorangan atau  kepemilikan bersama, selanjutnya akan dijelaskan secara rinci dalam membahas jenis-jenis badan usaha. Yang pasti dalam membuat usaha baru harus dilengkapi  dengan akte pendirian badan usaha terutama yang berbadan hukum dan minimal surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan kalau yang tidak berbadan hukum  biasanya usaha perorangan dalam skala mikro, izin ( SIUP ) usaha dari salah satu instansi atau kementerian/ Lembaga Non Kementerian, akan dijelaskan juga secara rinci dalam membahas cara mendirikan perusahaan.
(2). Melakukan Kontrak Manajemen ( Licensi/ franchising ) ; yaitu dengan cara menggunakan manajemen atau merk  perusahaan lain,  sebagai konpensasinya adalah dengan membayar royalty atau fee sesuai dengan kesepakatan. Penggunaan lecensi biasanya dilakukan terhadap produk-produk manufaktur seperti usaha garmen ( celana jeans Levi’s ), sedangkan franchising atau waralaba biasanya digunakan untuk  usaha makanan / minuman ( McDonald, Sturbuck ).
(3). Joint Venture ; yaitu melakukan usaha patungan  dengan pihak lain yaitu dengan cara mendirikan perusahaan baru, usaha patungan ini biasanya  dilakukan  anatar pihak dalam negeri  dengan pihak asing.  Joint venture ini biasanya komposisi permodalan dan jangka waktu  kerjasama diatur oleh pemerintah. Jenis usaha ini dibidang perikanan pada tahun 70-an banyak dilakukan oleh pengusaha muda Indonesia dengan pengusaha perikanan jepang seperti PT. Tofico, PT. Misaya Mitra, dll
(4). Aquisisi ; yaitu dengan cara mengambil alih perusahaan yang sudah ada namun biasanya yang sedang mengalami masalah keuangan, dengan cara ini tidak perlu mendirikan perusahaan baru lagi tinggal melanjutkan yang sudah ada tersebut.  Ada beberapa keuntungan dengan cara pengambil alihan antara lain, tidak membutuhkan waktu dalam mendirikan usaha baru dan perusahaan ini sudah berpengalaman.
(5). Mengembangkan usaha yang sudah ada ;  maksudnya adalah mengembangkan usaha yang sudah ada seperti  usaha milik orang tua atau keluarga. Sebagai contoh misalnya dengan menambah bidang kegiatan usaha baru, yang tadinya hanya bergerak dibidang usaha penangkapan ikan dikembangkan dengan  usaha pengolahan.
Tahapan-tahapan memulai usaha baru :
Adapun tahapan-tahapan  untuk memulai usaha baru terutama yang dilakukan oleh para calon pengusaha dalam skala usaha  kecil dan menengah  tidak perlu secara langsung melakukan kegiatan usaha yang sifatnya hasil kreatifitas sendiri ( meskipun dengan cara ini yang paling dianjurkan ),  tetapi dapat dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui  tiga tahapan,  yaitu  dengan cara  ;
a).  Duplikasi atau Imitasi,  cara ini adalah dengan meniru produk yang sudah ada di pasar, hal ini pernah dilakukan oleh para pengusaha muda jepang pada awal kebangkitan ekonominya pasca PD II. Adalah dengan meniru berbagai produk yang ada di pasar, seperti industri kamera yang awalnya meniru kamera merk Kodak, dan sekarang jepang produsen kamera nomor satu di dunia.
b). Duplikasi dan Pengembangan ; setelah melakukan duplikasi selanjutnya dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap kualitas, model, dan penambahan acessiorisnya.
c).  Produk baru hasil Kreativitas dan inovasi sendiri ;  setelah berhasil melakukan tahap pertama dan kedau selanjutnya dilakukan pembuatan produk baru hasil kreativitas dan inovasi sendiri, umumnya perusahaan-peusahaan yang telah berhasil akan membuat  divisi khusus seperti divisi research and development ( R & D ) yang tugasnya melakukan invention-invention terhadap produk-produk baru dan berbeda.
Strategi Memulai usaha baru :
Terdapat tiga strategi untuk memulai usaha atau bisnis baru yaitu :
a).  Mencari donator utama ( the buffer route ) ;  cara ini dilakukan bagi orang-orang yang memulai usaha baru dengan hanya memiliki modal atau uang pasa-pasan ( terbatas ), yaitu dengan mencari penyandang dana yang bisa menjadi buffer founder ( penyandang dana ) sebagai donator.  Atau dengan memulai bisnis yang kecil-kecilan seperti secara freelance, agen, distributor atau outlet yang terpenting bisnis yang dilakukan orientasinya “ quality first, not quantity otiented first”, meskipun melakukan bisnis tanpa dengan modal uang juga bisa dilakukan, penjelasannya secara khusus akan  dibahas pada bab berikutnya berkaitan dengan Modal Usaha.
b).  Dimulai dari bekerja di perusahaan milik orang lain  ( the spin-off route ) ;  dengan bekerja di perusahaan orang lain dengan pengalaman yang telah dimiliki secara perlahan-lahan melepaskan diri  ( spin off ) dengan membuat usaha baru, misalnya menjadi sub kontarktor, menjadi pemasok skala kecil, manjadi marketing / sales freelance dan lain-lani.
c). Memulai dengan usaha yang benar-benar baru ( the moonlight route ) ;  memulai bisnis baru dengan tanpa menggangu pekerjaan yang sedang dikerjakan seperti  dua cara di atas, dengan cara ini bisa langsung membentuk business team skill ( BTS )  sekalipun dalam kondisi masih bekerja. maksudnya bisnis yang dibangun tersebut dikerjakan oleh tim yang khusus ini ( BTS ).
d). Sebagai tenaga paruh waktu ( the part-timer job route ) ;  cara ini hampir sama dengan spinof route hanya saja tidak melalui sstem kontrak hanya sebagai tenaga paruh waktu  atau sistem “magang” dan sewaktu-wkatu bisa keluar dari pekerjaan. Tujuan sebagai tenaga paruh waktu adalah hanya ingin mengetahui konsep bisnisnya saja dan setelah kita memahaminya baru mendirikan usaha sendiri.
2). Jenis-jenis Badan Usaha
Ada  beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih oleh calon wirausaha yang akan memasuki dunia usaha yaitu dengan mendirikan badan usaha baru , baik yang tidak berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hokum,  yaitu ;
(1). Tidak berbadan Hukum : yang tidak berbadab hukum  umumnya  usaha milik perorangan dengan skala usaha mikro ( UM ) seperti usaha penangkapan ikan secara  tradisional yang dilakukan oleh para nelayan kecil, usaha budidaya dengan luas lahan sangat terbatas dan usaha pengolahan tradisional skala rumah tangga. Usaha seperti ini biasanya pendiriannya tidak menggunakan Akte Notaries, jadi cukup dengan surat keterangan berusaha dari pijhak kelurahan atau kecamatan. Bahkan kebanyakan tidak memilki surat keterangan, yang menjadi masalah untuk usaha tanpa surat keterangan tersebut adalah biasanya akan mengalami kesulitan kalau menginginkan mendapat bantuan-bantuan seperti bantuan pendanaan/ kredit atau program-program lainnya  dari pihak pemerintah.
(2). Berbadan Hukum ;  untuk jenis usaha yang berbadan hukum  dan dalam pendiriannya biasanya dilakukan dengan Akte Notaris dan perizinan lain-lainnya.  Adapun jenis-jenisnya antara lain :
a).  Usaha Dagang ( UD ) ;  adalah jenis badan usaha atau perusahaan milik perorangan dan termasuk dalam golongan skala usaha kecil dan menengah ( UKM ). Manajemennya ditangani sendiri oleh pihak pemilik(  manajemen tradisional ), dan segala resiko menjadi tanggung jawab pemilik termasuk dalam harta kekayaan pribadi pemilik usaha.
b). Perseroan komanditer ( Comanditer Vennotschap/ CV ) ;  kalau dalam buku literature ekonomi lama,  CV ini digolongkan dalam usaha perorangan seperti halnya Usaha Dagang ( UD ), justeru UD ini sebetulnya tidak pernah dibahas.  Namun untuk saat ini CV digolongkan sebagai usaha persekutuan/ perkongsian yang dimiliki lebih dari satu orang, hanya saja dalam manajemen ada sekutu yang aktif menjalankan usaha dan ada sekutu yang tidak aktif  hanya sebatas sebgai pengawas ( komisaris perusahaan ), yang bertanggung jawab dalam hal manajemen adalah sekutuaktif termasuk dalam jaminan harta  kekayaan pribadinya, sedangkan sekutu yang tidak aktif hanya sebatas sejumlah dana atau modal yang disetrokan saja yang tercantum dalam akte pendirian usaha ( Akte Notaris ). Kelebihan perusahaan ini dibandingkan UD adalah dalam hal permodalan  sumbernya dari beberapa pihak pendiri perusahaan, kalau UD sumbernya hanya satu orang dari pemiliknya saja.
c).  Usaha Perkongsian ( Firma )  ;  adalah jenis usaha pemiliknya terdiri dari beberapa orang yang kedudukannya sama termasuk dalam hal pertanggung jawabannya termasuk juga dalam jaminan terhadap harta kekayaannya.  Yang menangani perusahaan biasanya seluruh anggota kongsi ikut terlibat meskipun dalam kepemimpinan perusahaan tetap ditentukan  salah satu anggota kongsinya namun dalam menetapkan keputusan dibicarakan secara bersama-sama.
d). Perseroan Terbatas ( PT ) ;  adalah jenis perusahaan yang pemiliknya terdiri dari beberapa orang atau bisa sangat banyak orang apabila perusahaan tersebut telah dinyatakan terbuka untuk dimiliki oleh umum atau publik yang disebut sebagai perusahaan Terbuka ( Tbk ). Perseroan terbatas ini  biasanya memiliki struktur organisasi  yang terdiri dari Dewan Direksi yang unsurnya bisa dari pemilik perusahaan atau bisa diambil dari luar  yang dibayar oleh perusahaan dan Dewan Komisaris yang unsurnya adalah para pemilik perusahaan atau bisa juga dari luar sebagai kuasa dari pemilik modal.  Sebagai penanggung jawab dibidang finansial kalau terjadi masalah utang dijamin dari modal yang disetor oleh para pemilki modal sesuai dengan apa yang tertera dalam Akte Notaris,  di luar harta kekayaan pribadi para pemilik modal. Dalam hal memutuskan kebijakan perusahaan ditentukan oleh pemilik modal atau saham yang terbesar.
Kalau dilihat dari jenisnya di Indonesia terdapat tiga jenis perseroan terbatas ( PT ) yaitu :
(a).  Perseroan Terbatas Biasa ;  adalah perseroan terbatas yang pendirinya atau pemiliknya terdiri dari warga Negara Indonesia  dan tidak ada unsur asingnya.
(b). Perseroan Terbatas Terbuka ; adalah perseroan yang dimungkinkan bisa ikut dimiliki oleh unsur asing atau modal asing.
(c). Perseroan Terbatas Persero ; adalah perseroan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan Usaha Milik Negara ( BUMN ),  dan umumnya perseroan terbatas ini dibelakang nama perusahaan di sebutkan kata Persero, seperti  PT. Perikanan Samodra Besar ( Persero ).
Kalau dilihat dari statusnya perseroan terbatas di Indonesia  dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu ;
(a). Perseroan Tertutup ;  yaitu perseroan terbatas yang pemiliknya atau pemegang sahamnya terdiri dari orang-orang tertentu saja, seperti dikalangan keluarga atau teman-teman sejawatnya dan tidak dilakukan penawaran  kepada pihak umum atau public.
(b). Perseroan Terbuka  ( Tbk ) ;  pemiliknya bisa terdiri dari banyak orang atau umum karena perseroan ini bisa melakukan penawaran pemegang saham dari umum atau pubilk. Perseroan ini dibelakang namanya ditulis dengan kata Tbk yang mengandung arti Terbuka, contohnnya PT Daya Guna Samudera ( Tbk ).
e). Koperasi ;  adalah badan usaha  yang dianggap merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan kekeluargaan  sehingga yang anggotanya terdiri dari banyak orang, permodalan koperasi bersumber dari iuran anggota. Organisasi koperasi terdiri dari dewan  pengurus dan dewan pengawas yang dipilih oleh para anggota dalam Rapat Anggota, pihak pengurus dapat menunjuk manager yang berasal dari dalam anggota atau dari luar anggota yang tugasnya menjalankan kegiatan bisnisnya. Penentu kebijakan koperasi adalah RAT atau Rapat Tahunan Anggota, berbeda dengan perseroan terbatas dimana penentu kebijakan adalah pemegang saham mayoritas sedangkan koperasi satu anggota satu suara.
f). Yayasan ; adalah jenis badan usaha yang tujuannya adalah tidak untuk mencari keuntungan atau nirlaba, sehingga aktifitasnya biasanya dalam bentuk pendidikan atau menyantuni bea siswa dan laian-lain. Pemodalan biasanya diperoleh dari sumbangan atau dari para donator, manajemen ditangani oleh para pengurusnya. Namun akhir-akhir ini tujuan dari yayasan banyak diselewengkan dari cita-cita awalnya dan bukan sebagai badan yang mengurusi masalah sosial justeru menjadi usaha komersial tetapi berkedok sosial.
3). Proses Pendirian Badan Usaha
Sebagaimana telah diutarakan di atas  bahwa badan usaha di Indonesia  berbentuk badan hukum dan  badan usaha tidak berbadan hukum. Untuk selanjutnya akan dibahas bagiamana proses pendirian badan usaha yang berbadan hokum sebagai berikut ;

(1). Pembuatan Akte Pendirian Usaha ;  badan usaha yang sudah ditentukan jenisnya perlu dibuatkan akte pendiriannya oleh  seorang Notaris. Di dalam akte  dicantumkan hal-hal sebagai berikut ; nama pendirinya atau para pemiliknya,  modal yang disetor besarnya disesuaikan dengan yang disetorkan oleh pemilik atau para pemiliknya, tujuan dari pendirian usahanya, dan disebutkan nama-nama dari anggota dewan direksi, komisaris terutama untuk perusahaan yang dimiliki oleh beberapa pemilik atau pendiri, terkecuali usaha dagang pendiri sekaligus pemimpin perusahaan atau penanggung jawabnya.
Persyaratan yang diperlukan dalam pendirian perusahaan adalah terdiri dari ;
a).  Kartu penduduk ( KTP ) dari para pendiri perusahaan
b).  Surat keterangan domisli Perusahaan
c).  Seluruh pendiri diwajibkan hadir dihadapan notaries untuk dilakukan penanda tanganan
      akte oleh masing-masing pendiri dan oleh notaries.
(2). Didaftarkan di Pengadilan Negeri ; setelah akte pendirian usaha ditanda tangani oleh notaries, selanjutnya didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai perusahaan berbadan hukum  yang syah dan umumnya pengesahan tersebut tertera pada  halan belakang dari dokumen akte pendirian perusahaan. Sebagai persyaratan untuk dapat didaftarkan selain akte pendirian juga harus dilengkapi dengan dokumen lainnya antara lain :
a). Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diterbitkan oleh Kantor kelurahan
b). Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), diterbitkan oleh Kantor Dinas Perdagangan
c). Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), oleh Kantor Pelayanan Pajak
d). Izin Gangguan ( HO ), yang diterbitkan oleh kantor Pemerintah Daerah setempat seperti
     Kantor kelurahaan atau Kecamatan pada lokasi dimana perusahaan berdomisili. 
Semua surat-surat ini bisa juga pengurusannya diserahkan ke pada kantor Notaris dimana akte pendirian Perusahaan tersebut di buat, karena saat ini banyak juga kantor Notaris yang  membuka pelayanan jasa untuk maksud tersebut.
(3). Langkah terakhir adalah Pengurusan izin usaha, yang dapat dilakukan atau diterbitkan oleh salah satu instansi pemerintah seperti antara lain :

a). Surat Izin Usaha ( SIUP ),   dapat   diperoleh   di   Kantor   Perdagangan   atau di Kementerian
     Perdagangan kalau usahanya untuk kegiatan Perdagangan.
b). Surat Izin Usaha (SIUP ),  dapat diperoleh atau diterbitkan oleh  Kantor Perindustrian atau  di
     Kementerian Perindustrian untuk bidang usaha industri.
c). Surat Izin Usaha ( SIUP ), dari instansi teknis atau dari kementerian teknis terkait seperti
     Perikanan, Pertanian dll.
d). Surat Izin Usaha ( SIUP ),  dapat  diperoleh di  Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ),
     bagi perusahaan  yang  menggunakan  fasilitas  Penanaman Modal Asing ( PMA )  atau  yang
     menggunakan fisilitas     Penanaman  Modal  Dalam Negeri ( PMDN ),  dengan  fasiltas  PMA
     maupun PMDN  selain Izin  Usaha  sekaligus   juga   surat    dispensasi   untuk    mendapatkan 
     fasilitas    pembebasan   bea   masuk    untuk   barang-barang   modal   yang   di impor  untuk
     kepentingan  industrinya.

Untuk saat sekarang ini Surat Izin Usaha ( SIUP ) yang diterbitkan  oleh instansi-instansi sebagaimana butir a) samapai dengan c).  sudah ditangani oleh Kantor Palayanan Perizinan Khusus atau berada dalam Satu Atap.

Khusus Perizinan usaha yang diterbitkan dari  Instansi atau Kementerian Kelautan dan Perikanan  dapat dilakukan di :

a). Untuk perizinan usaha penangkapan ikan, yang menggunakan ukuran kapal dibawah 10 GT
     dan operasi penangkapannya sejauh 4 mil laut, perizinannya diterbitkan oleh Kantor Dinas
     Kelautan dan Perikanan  Kabupaten, atau Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
b). Untuk perizinan usaha penangkapan ikan, yang menggunakan ukuran kapal dibawah  30 GT
     dan operasi penangkapannya sejauh 12 mil laut, perizinannya diterbitkan oleh Kantor Dinas
     Kelautan dan Perikanan  Propinsi, atau Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
c). Untuk perizinan usaha penangkapan ikan,  yang  menggunakan  ukuran kapal di atas   30 GT
     dan  operasi  penangkapannya   sejauh  diatas    12  mil laut,  perizinannya  diterbitkan oleh
     Kementrian  Kelautan dan Perikanan.
d). Untuk  usaha  Budidaya   ikan   perizinannya  di  keluarkan  oleh  kantor Dinas  kelautan dan
     Perikanan Kabupaten atau  Kantor Pelayanan Perizinan  khusus atau Satu Atap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar