NASKAH KEWIRAUSAHAAN II
MEMULAI MENJADI
WIRAUSAHAWAN
1).
Cara Memasuki Dunia Usaha
Cara
memasuki dunia usaha ada bebarapa cara
yang bsa dilakukan antara lain :
(1). Membuat Usaha Baru ; dalam membuat usaha baru terdapat beberapa pilihan apakah yang
berbentuk berbadan hukum atau yang tidak
berbadan hukum, dan apakah milik perorangan atau kepemilikan bersama, selanjutnya akan
dijelaskan secara rinci dalam membahas jenis-jenis badan usaha. Yang pasti
dalam membuat usaha baru harus dilengkapi
dengan akte pendirian badan usaha terutama yang berbadan hukum dan
minimal surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan kalau yang tidak
berbadan hukum biasanya usaha perorangan
dalam skala mikro, izin ( SIUP ) usaha dari salah satu instansi atau kementerian/
Lembaga Non Kementerian, akan dijelaskan juga secara rinci dalam membahas cara
mendirikan perusahaan.
(2). Melakukan Kontrak Manajemen ( Licensi/ franchising ) ; yaitu dengan
cara menggunakan manajemen atau merk
perusahaan lain, sebagai konpensasinya
adalah dengan membayar royalty atau fee sesuai dengan kesepakatan. Penggunaan lecensi biasanya dilakukan terhadap
produk-produk manufaktur seperti usaha garmen ( celana jeans Levi’s ),
sedangkan franchising atau waralaba
biasanya digunakan untuk usaha makanan /
minuman ( McDonald, Sturbuck ).
(3). Joint Venture ; yaitu melakukan usaha patungan dengan pihak lain yaitu dengan cara
mendirikan perusahaan baru, usaha patungan ini biasanya dilakukan anatar pihak dalam negeri dengan pihak asing. Joint venture ini biasanya komposisi
permodalan dan jangka waktu kerjasama
diatur oleh pemerintah. Jenis usaha ini dibidang perikanan pada tahun 70-an
banyak dilakukan oleh pengusaha muda Indonesia dengan pengusaha perikanan
jepang seperti PT. Tofico, PT. Misaya Mitra, dll
(4). Aquisisi ; yaitu dengan cara mengambil alih perusahaan yang sudah
ada namun biasanya yang sedang mengalami masalah keuangan, dengan cara ini
tidak perlu mendirikan perusahaan baru lagi tinggal melanjutkan yang sudah ada
tersebut. Ada beberapa keuntungan dengan
cara pengambil alihan antara lain, tidak membutuhkan waktu dalam mendirikan
usaha baru dan perusahaan ini sudah berpengalaman.
(5). Mengembangkan usaha yang sudah
ada ; maksudnya adalah mengembangkan
usaha yang sudah ada seperti usaha milik
orang tua atau keluarga. Sebagai contoh misalnya dengan menambah bidang
kegiatan usaha baru, yang tadinya hanya bergerak dibidang usaha penangkapan
ikan dikembangkan dengan usaha
pengolahan.
Tahapan-tahapan memulai usaha baru :
Adapun tahapan-tahapan untuk memulai usaha baru terutama yang
dilakukan oleh para calon pengusaha dalam skala usaha kecil dan menengah tidak perlu secara langsung melakukan
kegiatan usaha yang sifatnya hasil kreatifitas sendiri ( meskipun dengan cara
ini yang paling dianjurkan ), tetapi
dapat dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui tiga tahapan,
yaitu dengan cara ;
a). Duplikasi atau Imitasi, cara ini adalah dengan meniru produk yang
sudah ada di pasar, hal ini pernah dilakukan oleh para pengusaha muda jepang
pada awal kebangkitan ekonominya pasca PD II. Adalah dengan meniru berbagai
produk yang ada di pasar, seperti industri kamera yang awalnya meniru kamera
merk Kodak, dan sekarang jepang produsen kamera nomor satu di dunia.
b). Duplikasi dan Pengembangan ;
setelah melakukan duplikasi selanjutnya dilakukan pengembangan-pengembangan
terhadap kualitas, model, dan penambahan acessiorisnya.
c).
Produk baru hasil Kreativitas dan inovasi sendiri ; setelah berhasil melakukan tahap pertama dan
kedau selanjutnya dilakukan pembuatan produk baru hasil kreativitas dan inovasi
sendiri, umumnya perusahaan-peusahaan yang telah berhasil akan membuat divisi khusus seperti divisi research and development ( R & D ) yang
tugasnya melakukan invention-invention terhadap produk-produk baru dan berbeda.
Strategi Memulai usaha baru :
Terdapat tiga strategi untuk memulai
usaha atau bisnis baru yaitu :
a).
Mencari donator utama ( the buffer
route ) ; cara ini dilakukan bagi
orang-orang yang memulai usaha baru dengan hanya memiliki modal atau uang
pasa-pasan ( terbatas ), yaitu dengan mencari penyandang dana yang bisa menjadi
buffer founder ( penyandang dana )
sebagai donator. Atau dengan memulai
bisnis yang kecil-kecilan seperti secara freelance, agen, distributor atau
outlet yang terpenting bisnis yang dilakukan orientasinya “ quality first, not quantity
otiented first”, meskipun melakukan bisnis tanpa dengan modal uang juga
bisa dilakukan, penjelasannya secara khusus akan dibahas pada bab berikutnya berkaitan dengan
Modal Usaha.
b).
Dimulai dari bekerja di perusahaan milik orang lain ( the
spin-off route ) ; dengan bekerja di
perusahaan orang lain dengan pengalaman yang telah dimiliki secara
perlahan-lahan melepaskan diri ( spin off ) dengan membuat usaha baru,
misalnya menjadi sub kontarktor, menjadi pemasok skala kecil, manjadi marketing
/ sales freelance dan lain-lani.
c). Memulai dengan usaha yang
benar-benar baru ( the moonlight route
) ; memulai bisnis baru dengan tanpa
menggangu pekerjaan yang sedang dikerjakan seperti dua cara di atas, dengan cara ini bisa
langsung membentuk business team skill
( BTS ) sekalipun dalam kondisi masih
bekerja. maksudnya bisnis yang dibangun tersebut dikerjakan oleh tim yang
khusus ini ( BTS ).
d). Sebagai tenaga paruh waktu ( the
part-timer job route ) ; cara ini hampir
sama dengan spinof route hanya saja tidak melalui sstem kontrak hanya sebagai
tenaga paruh waktu atau sistem “magang” dan sewaktu-wkatu bisa keluar
dari pekerjaan. Tujuan sebagai tenaga paruh waktu adalah hanya ingin mengetahui
konsep bisnisnya saja dan setelah kita memahaminya baru mendirikan usaha
sendiri.
2). Jenis-jenis Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih
oleh calon wirausaha yang akan memasuki dunia usaha yaitu dengan mendirikan
badan usaha baru , baik yang tidak berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan
hokum, yaitu ;
(1). Tidak berbadan Hukum : yang
tidak berbadab hukum umumnya usaha milik perorangan dengan skala usaha
mikro ( UM ) seperti usaha penangkapan ikan secara tradisional yang dilakukan oleh para nelayan
kecil, usaha budidaya dengan luas lahan sangat terbatas dan usaha pengolahan
tradisional skala rumah tangga. Usaha seperti ini biasanya pendiriannya tidak
menggunakan Akte Notaries, jadi cukup dengan surat keterangan berusaha dari
pijhak kelurahan atau kecamatan. Bahkan kebanyakan tidak memilki surat
keterangan, yang menjadi masalah untuk usaha tanpa surat keterangan tersebut
adalah biasanya akan mengalami kesulitan kalau menginginkan mendapat
bantuan-bantuan seperti bantuan pendanaan/ kredit atau program-program
lainnya dari pihak pemerintah.
(2). Berbadan Hukum ; untuk jenis usaha yang berbadan hukum dan dalam pendiriannya biasanya dilakukan
dengan Akte Notaris dan perizinan lain-lainnya.
Adapun jenis-jenisnya antara lain :
a).
Usaha Dagang ( UD ) ; adalah
jenis badan usaha atau perusahaan milik perorangan dan termasuk dalam golongan
skala usaha kecil dan menengah ( UKM ). Manajemennya ditangani sendiri oleh
pihak pemilik( manajemen tradisional ),
dan segala resiko menjadi tanggung jawab pemilik termasuk dalam harta kekayaan
pribadi pemilik usaha.
b). Perseroan komanditer ( Comanditer Vennotschap/ CV ) ; kalau dalam buku literature ekonomi lama, CV ini digolongkan dalam usaha perorangan
seperti halnya Usaha Dagang ( UD ), justeru UD ini sebetulnya tidak pernah
dibahas. Namun untuk saat ini CV
digolongkan sebagai usaha persekutuan/ perkongsian yang dimiliki lebih dari
satu orang, hanya saja dalam manajemen ada sekutu yang aktif menjalankan usaha
dan ada sekutu yang tidak aktif hanya
sebatas sebgai pengawas ( komisaris perusahaan ), yang bertanggung jawab dalam
hal manajemen adalah sekutuaktif termasuk dalam jaminan harta kekayaan pribadinya, sedangkan sekutu yang
tidak aktif hanya sebatas sejumlah dana atau modal yang disetrokan saja yang
tercantum dalam akte pendirian usaha ( Akte Notaris ). Kelebihan perusahaan ini
dibandingkan UD adalah dalam hal permodalan
sumbernya dari beberapa pihak pendiri perusahaan, kalau UD sumbernya
hanya satu orang dari pemiliknya saja.
c).
Usaha Perkongsian ( Firma ) ;
adalah jenis usaha pemiliknya terdiri dari beberapa orang yang
kedudukannya sama termasuk dalam hal pertanggung jawabannya termasuk juga dalam
jaminan terhadap harta kekayaannya. Yang
menangani perusahaan biasanya seluruh anggota kongsi ikut terlibat meskipun
dalam kepemimpinan perusahaan tetap ditentukan
salah satu anggota kongsinya namun dalam menetapkan keputusan
dibicarakan secara bersama-sama.
d). Perseroan Terbatas ( PT ) ; adalah jenis perusahaan yang pemiliknya
terdiri dari beberapa orang atau bisa sangat banyak orang apabila perusahaan
tersebut telah dinyatakan terbuka untuk dimiliki oleh umum atau publik yang
disebut sebagai perusahaan Terbuka ( Tbk ). Perseroan terbatas ini biasanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Direksi yang unsurnya
bisa dari pemilik perusahaan atau bisa diambil dari luar yang dibayar oleh perusahaan dan Dewan
Komisaris yang unsurnya adalah para pemilik perusahaan atau bisa juga dari luar
sebagai kuasa dari pemilik modal. Sebagai penanggung jawab dibidang finansial
kalau terjadi masalah utang dijamin dari modal yang disetor oleh para pemilki
modal sesuai dengan apa yang tertera dalam Akte Notaris, di luar harta kekayaan pribadi para pemilik
modal. Dalam hal memutuskan kebijakan perusahaan ditentukan oleh pemilik modal
atau saham yang terbesar.
Kalau dilihat dari jenisnya di
Indonesia terdapat tiga jenis perseroan terbatas ( PT ) yaitu :
(a).
Perseroan Terbatas Biasa ; adalah
perseroan terbatas yang pendirinya atau pemiliknya terdiri dari warga Negara
Indonesia dan tidak ada unsur asingnya.
(b). Perseroan Terbatas Terbuka ;
adalah perseroan yang dimungkinkan bisa ikut dimiliki oleh unsur asing atau
modal asing.
(c). Perseroan Terbatas Persero ;
adalah perseroan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan Usaha Milik Negara (
BUMN ), dan umumnya perseroan terbatas
ini dibelakang nama perusahaan di sebutkan kata Persero, seperti PT. Perikanan Samodra Besar ( Persero ).
Kalau dilihat dari statusnya
perseroan terbatas di Indonesia dapat
dibedakan dalam dua jenis yaitu ;
(a). Perseroan Tertutup ; yaitu perseroan terbatas yang pemiliknya atau
pemegang sahamnya terdiri dari orang-orang tertentu saja, seperti dikalangan
keluarga atau teman-teman sejawatnya dan tidak dilakukan penawaran kepada pihak umum atau public.
(b). Perseroan Terbuka ( Tbk ) ;
pemiliknya bisa terdiri dari banyak orang atau umum karena perseroan ini
bisa melakukan penawaran pemegang saham dari umum atau pubilk. Perseroan ini
dibelakang namanya ditulis dengan kata Tbk yang mengandung arti Terbuka,
contohnnya PT Daya Guna Samudera ( Tbk ).
e). Koperasi ; adalah badan usaha yang dianggap merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berazaskan kekeluargaan
sehingga yang anggotanya terdiri dari banyak orang, permodalan koperasi
bersumber dari iuran anggota. Organisasi koperasi terdiri dari dewan pengurus dan dewan pengawas yang dipilih oleh
para anggota dalam Rapat Anggota, pihak pengurus dapat menunjuk manager yang berasal
dari dalam anggota atau dari luar anggota yang tugasnya menjalankan kegiatan
bisnisnya. Penentu kebijakan koperasi adalah RAT atau Rapat Tahunan Anggota,
berbeda dengan perseroan terbatas dimana penentu kebijakan adalah pemegang
saham mayoritas sedangkan koperasi satu anggota satu suara.
f). Yayasan ; adalah jenis badan
usaha yang tujuannya adalah tidak untuk mencari keuntungan atau nirlaba,
sehingga aktifitasnya biasanya dalam bentuk pendidikan atau menyantuni bea
siswa dan laian-lain. Pemodalan biasanya diperoleh dari sumbangan atau dari para
donator, manajemen ditangani oleh para pengurusnya. Namun akhir-akhir ini
tujuan dari yayasan banyak diselewengkan dari cita-cita awalnya dan bukan
sebagai badan yang mengurusi masalah sosial justeru menjadi usaha komersial
tetapi berkedok sosial.
3). Proses Pendirian Badan Usaha
Sebagaimana telah diutarakan di
atas bahwa badan usaha di Indonesia berbentuk badan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Untuk selanjutnya
akan dibahas bagiamana proses pendirian badan usaha yang berbadan hokum sebagai
berikut ;
(1). Pembuatan Akte Pendirian Usaha
; badan usaha yang sudah ditentukan
jenisnya perlu dibuatkan akte pendiriannya oleh seorang Notaris. Di dalam akte dicantumkan hal-hal sebagai berikut ; nama
pendirinya atau para pemiliknya, modal
yang disetor besarnya disesuaikan dengan yang disetorkan oleh pemilik atau para
pemiliknya, tujuan dari pendirian usahanya, dan disebutkan nama-nama dari
anggota dewan direksi, komisaris terutama untuk perusahaan yang dimiliki oleh
beberapa pemilik atau pendiri, terkecuali usaha dagang pendiri sekaligus
pemimpin perusahaan atau penanggung jawabnya.
Persyaratan yang diperlukan dalam
pendirian perusahaan adalah terdiri dari ;
a). Kartu penduduk ( KTP ) dari para pendiri
perusahaan
b). Surat keterangan domisli Perusahaan
c). Seluruh pendiri diwajibkan hadir dihadapan
notaries untuk dilakukan penanda tanganan
akte oleh masing-masing pendiri dan oleh notaries.
(2). Didaftarkan di Pengadilan Negeri
; setelah akte pendirian usaha ditanda tangani oleh notaries, selanjutnya
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai
perusahaan berbadan hukum yang syah dan
umumnya pengesahan tersebut tertera pada
halan belakang dari dokumen akte pendirian perusahaan. Sebagai
persyaratan untuk dapat didaftarkan selain akte pendirian juga harus dilengkapi
dengan dokumen lainnya antara lain :
a). Surat
Keterangan Domisili Perusahaan, diterbitkan oleh Kantor kelurahan
b). Surat
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), diterbitkan oleh Kantor Dinas Perdagangan
c). Nomor
Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), oleh Kantor Pelayanan Pajak
d). Izin
Gangguan ( HO ), yang diterbitkan oleh kantor Pemerintah Daerah setempat
seperti
Kantor kelurahaan atau Kecamatan pada lokasi dimana perusahaan
berdomisili.
Semua surat-surat ini bisa juga
pengurusannya diserahkan ke pada kantor Notaris dimana akte pendirian
Perusahaan tersebut di buat, karena saat ini banyak juga kantor Notaris
yang membuka pelayanan jasa untuk maksud
tersebut.
(3). Langkah terakhir adalah
Pengurusan izin usaha, yang dapat dilakukan atau diterbitkan oleh salah satu
instansi pemerintah seperti antara lain :
a). Surat
Izin Usaha ( SIUP ), dapat diperoleh
di Kantor Perdagangan atau di Kementerian
Perdagangan kalau usahanya untuk kegiatan
Perdagangan.
b). Surat
Izin Usaha (SIUP ), dapat diperoleh atau
diterbitkan oleh Kantor Perindustrian
atau di
Kementerian Perindustrian untuk bidang
usaha industri.
c). Surat
Izin Usaha ( SIUP ), dari instansi teknis atau dari kementerian teknis terkait
seperti
Perikanan, Pertanian dll.
d). Surat
Izin Usaha ( SIUP ), dapat diperoleh di
Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ),
bagi perusahaan yang
menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing ( PMA ) atau
yang
menggunakan fisilitas Penanaman
Modal Dalam Negeri ( PMDN ), dengan
fasiltas PMA
maupun PMDN selain Izin
Usaha sekaligus juga
surat dispensasi untuk
mendapatkan
fasilitas pembebasan
bea masuk untuk
barang-barang modal yang
di impor untuk
kepentingan industrinya.
Untuk saat
sekarang ini Surat Izin Usaha ( SIUP ) yang diterbitkan oleh instansi-instansi sebagaimana butir a)
samapai dengan c). sudah ditangani oleh
Kantor Palayanan Perizinan Khusus atau berada dalam Satu Atap.
Khusus
Perizinan usaha yang diterbitkan dari
Instansi atau Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dilakukan di :
a). Untuk
perizinan usaha penangkapan ikan, yang menggunakan ukuran kapal dibawah 10 GT
dan operasi penangkapannya sejauh 4 mil
laut, perizinannya diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten, atau Kantor Pelayanan Perizinan
Satu Atap.
b). Untuk
perizinan usaha penangkapan ikan, yang menggunakan ukuran kapal dibawah 30 GT
dan operasi penangkapannya sejauh 12 mil
laut, perizinannya diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi, atau Kantor Pelayanan Perizinan
Satu Atap.
c). Untuk
perizinan usaha penangkapan ikan,
yang menggunakan ukuran kapal di atas 30 GT
dan
operasi penangkapannya sejauh
diatas 12 mil laut,
perizinannya diterbitkan oleh
Kementrian
Kelautan dan Perikanan.
d).
Untuk usaha Budidaya
ikan perizinannya di
keluarkan oleh kantor Dinas
kelautan dan
Perikanan Kabupaten atau Kantor Pelayanan Perizinan khusus atau Satu Atap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar